Rumah Digerebek, Pengedar Narkoba Diciduk : Barang Bukti 31 Paket Sabu

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Labusel – Sebuah rumah di Dusun Sukoharjo Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba digerebek polisi.

Hasilnya, Satres Narkoba Polres Labusel meringkus Teddy Syahputra (40).

Dari warga Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini polisi menyita barang bukti 31 paket berisi sabu seberat 10,17 gram.

“Kata warga, rumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting dalam keterangannya didapat pasa Selasa (6/8/24) malam.

Baca Juga:   5 Orang Diringkus dari Gubuk Pengedar Sabu di Simalungun

Dari laporan warga itu kata kasat, anggota memantau rumah tersebut dan melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.

“Tersangka pun kita amankan. Dari tersangka ditemukan 1 tas sandang hitam berisi dompet kecil di dalamnya ada 1 kotak berisi 31 paket sabu.

Tidak itu saja, polisi juga menemukan bungkus plastik klip kosong, pipet skop, hp, dan uang tunai Rp 235.000.

“Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan mau diedarkan,” ucapnya.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *