TajukRakyat.com,Tembung – Polsek Medan Tembung bersama unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan melakukan operasi dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Kali ini GKN di Pekan Jumat Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (7/8/2024) kemarin
Hasilnya tiga orang diamankan satu diantaranya wanita yakni Rati Ayu Wandira (34) warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Sintis Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dua lagi pria masing-masing M Alwi (25) warga Desa Tj Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Agus Salim (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol
Jhonson Managara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora dalam keterangan kepada awak media via aplikasi whatsapp Kamis (8/8/24) mengatakan dalam GKN tersebut petugas membongkar dan membakar gubuk yang diduga tempat penyalahgunaan narkoba.
“Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak narkoba,” ucap.
Dalam GKN tersebut juga melibatkan personil Sat Sabhara, Sat Narkoba Polrestabes Medan dan unsur Muspika Percut Sei Tuan.
Selain mengamankan tiga orang dari lokasi, petugas juga menyita barang bukti berupa Honda Vario BK 5913 ABK, Honda Pcx Hitam BK 6104 AKF, alat hisab sabu (Bong), plastik klip kosong, 20 buah mancis dan 1 sekop sabu.
“Para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Tembung guna pengembangan,” ungkap AKP Japri Simamora SH MH.(*)