Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas meringkus AN (44), pengedar sabu di perkebunan sawit, yang ada di Dusun IV, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas meringkus AN (44), pengedar sabu di perkebunan sawit, yang ada di Dusun IV, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

TajukRakyat.com,Labura– Petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas meringkus AN (44), pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

AN ditangkap pada MInggu (11/8/2024) kemarin saat tengah menunggu pembeli di perkebunan sawit, yang ada di Dusun IV, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menerangkan, penangkapan tersangka berangkat dari laporan masyarakat.

Menurut warga, ada sebuah gubuk yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba di Dusun IV, Desa Simois.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Desa Paya Bakung Dipastikan Lebaran di Penjara

Atas laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Aek Natas kemudian melakukan penyelidikan.

Benar saja, di lokasi terlihat ada seorang pria yang tengah menjual narkoba.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 10,81 gram sabu, dengan rincian satu bungkus plastik klip besar seberat 4,72 gram, delapan bungkus plastik klip sedang seberat 5,93 gram, dan satu bungkus plastik klip kecil seberat 0,16 gram,” kata AKP Syafrudin, Senin (12/8/2024).

Selain itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik, alat isap (bong), kaca pirex, dan sebuah handphone merk Vivo berwarna silver.

Baca Juga:   Lagi Santai di Pinggir Sungai Dekat Kandang Ayam, Pengedar Sabu tak Berkutik saat Ditangkap

“Tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu adalah miliknya yang hendak diperjualbelikan,” kata Syafrudin.

Dalam perkara ini, tersangka AN dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *