TajukRakyat.com,Medan – Usai ditetapkan sebagai teesangka kasus pencabulan anak dibawah umur, Ilham Batubara alias Ilul (58) ditangkap personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Bahkan, warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai itu terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, tersangka ditangkap karena melakukan aksi pembegalan terhadap Misnuriono (58) warga Dolok Masihul, Sergai pada 7 April 2025 malam lalu.
“Tersangka melakukan aksinya menggunakan senjata tajam dan senjata api,” jelas Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III/Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/4/25).
Dikatakannya, pembegalan terjadi di Blok 58, Perkebunan PT Sucofindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Saat itu, korban mau pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polosi BK 3467 NAK.
Namun, diperjalanan dihadang tersangka yang muncul dari semak-semak sambil mengenakan helm agar tidak dikenali.
“Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang, membacok korban dan bermaksud merebut sepeda motor,” terang Sumaryono.
Beruntung, korban melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian.
Korban sempat menangkis tebasan tersangka hingga membuat tangan kirinya robek.
Malah, korban berhasil merebut parang milik tersangka hingga akhirnya mereka terjatuh bersama sepeda motornya.
Saat parang dirampas korban, tersangka mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengancam akan menembaknya.
“Tersangka mengatakan ‘jangan melawan, ku tembak kau’,” ujar Kombes Sumaryono meniru pengakuan tersangka.
Namun, korban melakukan perlawanan kembali dengan memukul pinggang tersangka hingga senjata apinya terlepas dan jatuh.
Tersangka yang merupakan mantan salah satu Ketua Ormas kemudian melarikan diri dan sempat dikejar korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai.
Selanjutnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim bersama Polres Sergai berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya di rawa-rawa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dilapisi dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara,” terangnya.
Diungkapkannya, tersangka melakukan kekerasan karena butuh uang untuk melarikan diri.
Sebab, saat kejadian tersangka sedang dikejar karena kasus pencabulan.
“Dia masa pelarian dan gak punya uang. Sehingga dia mencoba merampas sepeda motor yang akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk pelarian,” ungkap Kombes Sumaryono.
Kombes Sumaryono juga mengatakan tersangka merupakan residivis 4 kali, 2 kasus narkoba dan 2 lainnya kasus pencurian.
Tersangka mendapatkan senjata api (senpi) dari temannya.
“Senjata api didapat dari kenalannya. Masih kita dalami pemiliknya,” pungkasnya.
Sementara korban mengaku mengenal tersangka karena mereka tinggal di kampung yang sama.
“Saya kenal dengan tersangka,” tutur korban.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu menambahkan tersangka melakukan pencabulan terhadap anak 8 tahun yang merupakan tetangganya pada tanggal 17 Februari 2025.
Korban menangis kepada ibunya, menceritakan telah dicabuli pelaku.
“Atas dasar itu kami melakukan pencarian. Kemudian ketemu, dalam kasus lainnya, yakni percobaan perampokan,” kata Jhon Sitepu.
“Modus tersangka memperkosa korban menyuruh membeli rokok. Setelah kembali, korban diajak masuk ke rumah dan dicabuli. Akhirnya anak ini pulang dan menceritakan apa yang dialami,” terangnya.(*)