Eks Pemain Timnas U-20 Divonis Satu Tahun Korupsi Proyek Gapura UINSU

Terdakwa kasus korupsi.(ist)
Terdakwa kasus korupsi.(ist)

TajukRakyat.com,Medan,- Irfan Raditya, eks pemain Tim Nasional  Indonesia U-20 divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

Irfan terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Sarma Siregar menyatakan bahwa Irfan melanggar dakwaan primer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   20 Film Tayang di Bioskop pada Januari 2025 : Ini Daftar Filmnya.....

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Raditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Sarma, Kamis (10/4/2025).

Selain penjara, mantan pemain Arema Malang itu juga dihukum membayar denda senilai Rp 50 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp262 juta yang telah dibayarkan dan dititipkan kepada JPU,” ujar Sarma.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan mantan pemain PSDS Deli Serdang itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:   Kevin Diks Pulang Ke Denmark, Resmi Absen saat Indonesia Lawan Arab

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sopan di persidangan, serta terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Sarma.

Mendengar putusan tersebut, JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu dan terdakwa kompak menyatakan menerima.

Putusan hakim dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Cabjari Pancur Batu yang sebelumnya menuntut Irfan satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga:   Mabes Polri Larang Semua Anggota Hadiri Acara Hingga Promosikan Capres dan Cawapres

Irfan tidak dituntut untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang diduga telah dinikmatinya sebesar Rp262 juta, karena UP tersebut telah dikembalikan kepada negara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *