Polrestabes Medan Bebaskan 4 Ketua Organisas Mahasiswa yang Terjaring OTT

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto

TajukRakyat.com,Medan– Polrestabes Medan membebaskan empat orang ketua organisasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Padahal, keempatnya sudah dijadikan tersangka oleh polisi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto tak menjelaskan secara rinci, apa alasan Polrestabes Medan membebaskan para tersangka.

Begitu juga soal siapa yang sempat menyerahkan uang pada keempat pelaku ini, tak terjawab hingga sekarang.

“Sudah keluar, kan, sudah (dibebaskan),” kata Irjen Pol Whisnu, dikutip TajukRakyat.com daari tribunmedan, Senin (12/4/2024).

Baca Juga:   PWI Sumut dan Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi

Sayangnya, tak ada penjelasan lebih rinci mengenai pembebasan ini.

Apakah keempatnya ada dijamin atau tidak, belum ada keterangan lebih lanjut.

Kasus ini sendiri sempat bikin heboh, lantaran mereka yang ditangkap berasal dari organisasi ternama mahasiswa.

Keempatnya sempat dikabarkan melakukan pemerasan terhadap staf ahli salah satu bidang dari pihak swasta.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, awalnya ada enam orang yang diamankan.

Namun, yang dijadikan tersangka ada empat orang.

Baca Juga:   Dugaan Penemuan Mayat di UNPRI, Kasat Reskrim: TKP Sudah Dibersihkan Pihak Kampus

Mereka yang jadi tersangka ini disebut ada menerima uang, tapi tidak dijelaskan nominalnya. “Nanti jelasnya akan disampaikan,” ujarnya.

Informasi menyebutkan, keempatnya ditangkap di sebuah kafe yang ada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan pada Minggu (4/8/2024) malam.

Berdasarkan informasi di Polrestabes Medan menyebutkan, bahwa keempat ketua organisasi mahasiswa yang diamankan berinisial AS, AR, DR, dan IP.

Soal jumlah uang yang diamankan, masih simpang siur.

Ada yang menyebut Rp 30 juta, ada yang mengatakan Rp 40 juta.

Baca Juga:   Warga Arak Honorer Pemko Medan ke Polrestabes Medan Karena Rudapaksa Anak Tiri

Namun polisi hingga keempatnya dibebaskan tidak memberikan penjelasan secara rinci.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *