Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap polisi Patumbak dari lokasi berbeda.

Para pelakunya yakni Teddy Rahmafsyah (21) warga Jalan Bajak V, Gang Rukun VI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dan Riki Rotama (31), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Dedi Fauzan (45), warga Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dan Geri Fadli alias Geleng (29), warga Jalan Lukah, Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Baca Juga:   Lagi Nyabu di Lahan Kosong, 4 Pria Diangkut Tim PRC ke Polsek Medan Baru

Terungkapnya kasus curanmor ini bermula dari laporan korban M. Salom, warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Korban baru mengetahui sepeda motornya di dalam rumahnya saat bangun dari tidurnya Senin (22/7/24) lalu.

Periksa punya periksa, ternyata engsel pintu rumah korban dalam kondisi rusak.

Kemudian laporan Khazali Hakim, warga Jalan Selambo II, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Sepeda motor korban lenyap saat Solat Shubuh di Masjid Al-Muhajirin. Pada Selasa (6/8/24).

Baca Juga:   Berkat Laporan Warga, Pengedar Judi KIM Hongkong Diringkus

“Dari laporan kedua korban, keempat pelaku pun ditangkap dari lokasi berbeda,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (13/08/24/ kemarin.

Pelaku yang mencuri sepeda motor milik Salom mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual dan uangnya untuk membeli baju dan sepatu.

Sementara pelaku yang mencuri sepeda motor di Mesjid Al-Muhajirin, polisi ikut menyita kunci T, helm, dua unit HP, dan pakaian yang di gunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba dari Tempat Terpisah

Di tambahkan Faidir, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *