Kejati Sumut Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, dr AY, yang sempat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, dr AY, yang sempat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, dr AY, yang sempat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Penahanan terhadap AY dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Selain menahan AY, jaksa juga menahan FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, saat ini keduanya akan dibawa ke rutan untuk dititipkan sementara guna menjalani proses hukum.

Baca Juga:   Kejati Sumut Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran

Yos menerangkan, dalam kasus ini, Kejati Sumut telah lebih dulu memproses mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura, selaku rekanan.

“Atas perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” tegasnya, Rabu (14/8/2024)

Dua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   Kepala MAN 3 Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PPDB

“Alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” pungkasnya.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *