Kejatisu Diminta Periksa Semua Pejabat Diduga Terlibat Korupsi dan Gratifikasi di Dinas PUPR Sumut

Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Pemprov Sumut.

“Periksa semua pejabat yang diduga terlibat dan tetapkan tersangka yang merugikan keuangan negara,” ujar Advokat Julheri Sinaga SH kepada awak media, Senin (4/12/2023)

Sebelumnya penyidik Kejatisu menggeledah dinas PUPR soal dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Jalan dan Jembatan di Gunung Sitoli senilai Rp 7,7 miliar dan kini penyidik Kejatisu sedang mengincar calon tersangka.

Terbaru, orang suruhan pejabat PUPR Sumut diduga mengutip fee proyek kepada 17 UPT yang telah mengerjakan sejumlah proyek.

Pengutipan fee proyek 15 persen Tahun Anggaran( TA) 2023 itu diduga saat berlangsung Rapat Koordinasi di Medan, Oktober 2023.

Baca Juga:   Mandi-mandi di Sungai, Tiga Bocah Terbawa Arus, Dua Tenggelam

Menurut Julheri, Kejatisu harus menangani perkara korupsi itu secara serius, tidak boleh main- main.

“Kalau sudah tahap penyidikan, segera tetapkan tersangka dan umumkan ke publik,” ujar pengacara senior itu

Menurut dia, dengan begitu akan terungkap kemana saja uang UPT Gunung Sitoli itu mengalir.

“Apakah ada hubungannya pungutan fee proyek 15 persen yang dibebankan kepada UPT sehingga UPT bekerja tidak maksimal. Ini yang perlu ditelusuri penyidik Kejati Sumut,” ujarnya.

Kadis PUPR Sumut Marlindo Harahap dihubungi via ponselnya 08139577**** tidak berhasil dihubungi

Terpisah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis SH berharap pihak Kejatisu jangan terlalu lama menetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut itu.

Baca Juga:   Pura-pura Isi Pulsa, Dua Maling Rampas Hp Milik Penjaga Counter

”Pidsus Kejatisu harus bergerak cepat menentukan tersangka dan menarik uang yang dikorup,” ujar mantan Wakil Direktur LBH

Menurut dia, penuntasan kasus korupsi dengan cepat bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumut.

”Jika tidak saya khawatir pemeriksaan yang dilakukan hanya lifs service belaka,” ujarnya.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan mengatakan, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih menunggu perhitungan kerugian negara sebelum menentukan tersangka korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan UPT PUPR Provinsi Sumut di Gunungsitoli.

”Tim masih menunggu auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara proyek di PUPR Sumut itu,” ujar Yos

Baca Juga:   Mahasiswa dan Masyarakat Desak Polda Sumut Tangkap Bupati Madina : Kadisdik Jadi Tersangka

Menurut dia, setelah perhitungan keluar, Tim segera mengumumkan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian dari proyek APBD Sumut tersebut.

“Nanti bakal kita umumkan (tersangka) setelah tim penyidik pidsus menerima perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *