Terbukti Korupsi Proyek Jalan, Mantan Anggota Dewan Dibui 42 Bulan

Tipikor Medan.
Tipikor Medan.

TajukRakyat.com,Medan – Terbukti korupsi, Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bernama Jubel Tambunan (59) dihukum penjara 3,5 tahun (42 bulan) penjara oleh majelis hakim, Senin (10/2/2025).

Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha meyakini terdakwa Jubel terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 senilai Rp 4.931.579.048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   Kejari Asahan Penjarakan Direktur CV Zamrud

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun),” tandas hakim Lucas saat persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp400 juta terhadap pemodal dan pengendali proyek ini.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Jubel, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, politisi Partai NasDem itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 4,9 miliar.

Baca Juga:   KPK Sita Kantor Partai Nasdem di Labuhanbatu Beserta PKS

“Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” cetus Lucas.

Namun, bila Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Baca Juga:   Varian Baru Flu Singapura di Indonesia, Begini Penjelasan Menkes

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jubel selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *