Respon Istana Soal Tudingan Jokowi Intervensi RUU Pilkada

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi

TajukRakyat.com,- Kisruh RUU Pilkada menuai demonstrasi dimana-mana.

Di Kota Medan misalnya, ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan.

Mereka mengkritisi masalah RUU Pilkada yang berpotensi merusak demokrasi.

Dari berbagai demonstrasi yang ada, terlebih di Jakarta, muncul beragam tudingan bahwa rencana pengesahan RUU Pilkada ini ada campur tangan Presiden RI, Joko Widodo untuk memuluskan jalan putra bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.

Merespon tudingan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan, pihaknya enggan menanggapi isu yang menyebut Presiden Joko Widodo mengintervensi revisi Undang-Undang (UU) Pilkada demi meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi calon di pilkada.

“Kita tidak mau menanggapi rumor. Kita tidak mau menanggapi rumor,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:   Pria Uzur Ketahuan Jualan Ganja di Warung, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Sel

Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur di dalam pembahasan undang-undang yang sedang dilakukan DPR. Menurutnya, parlemen tentu memiliki pertimbangan sendiri, sehingga memutuskan tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada.

“Tentu ada pertimbangan sendiri. Apapun itu pertimbangannya kita hormati. Apa yang menjadi dasar pertimbangan mereka Tentu kita harus hormati,” kata Hasan.

“Yang jelas begitu tidak ada undang-undang baru misalnya, atau ada undang-undang baru, maka yang diikuti oleh pemerintah adalah aturan yang berlaku. Begitu,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil di saat DPR didemo dan menjadi bulan-bulanan rakyat karena sempat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Juga:   Heboh Zulhas Jadikan Salat Candaan Politik, Arie Kriting: Lagi Dicari Gus Miftah Ini Orang

Rencananya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna pada Kamis.

Namun, agenda ini batal karena jumlah anggota DPR yang menghadiri sidang tidak memenuhi kuorum.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Senayan, Kamis (22/8/2024).

Sufmi menjelaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna hanya bisa dihelat pada Selasa atau Kamis.

Baca Juga:   Perwira Jajaran Polrestabes Medan Mutasi : Kanit Reskrim Polsek Sunggal Diganti

Dengan hal tersebut, DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Dasco juga memastikan, DPR tidak akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada malam hari.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *