5 Remaja di Nias Nekat Bongkar Kantor SD Gasak Barang Elektronik

Lima orang remaja nekat membobol kantor SD Negeri 074039 Tandrawana, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Lima orang remaja nekat membobol kantor SD Negeri 074039 Tandrawana, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

TajukRakyat.com,Nias– Lima orang remaja nekat membobol kantor SD Negeri 074039 Tandrawana, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

Kelimanya adalah Badu, JZ, AEZ, Fobo dan Lului.

Dari lima tersangka, tiga diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, kelima pelaku membobol sekolah tersebut pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Para pelaku masuk ke dalam kantor sekolah dengan cara menggergaji ventilasi pintu ruangan guru secara bergiliran.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Pimpin Apel : Jalankan Tugas dengan Ikhlas

“Mereka sudah mempersiapkan gergaji dan martil untuk menjebol ventilasi ruangan guru tersebut. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian mencuri laptop, proyektor, 11 Unit Chromebook, mesin pompa air dan beberapa barang lainnya,” kata AKBP Revi Nurvelani, Sabtu (24/8/2024).

Revi menerangkan, akibat perbuatan para pelaku, pihak sekolah mengalami kerugian berkisar Rp 90 juta.

Setelah kejadian, pihak sekolah kemudian melapor ke polisi.

Polisi pun turun ke lokasi dan memeriksa para saksi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi, polisi menerima informasi bahwa ada barang curian milik sekolah di rumah EH alias Ama Deka, di Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kota Gunungsitoli.

Baca Juga:   Polres Tapsel Kejar Dua Maling Hingga ke Riau, Pelaku Kerja Jadi Kuli

Saat diinterogasi, EH mengaku barang tersebut milik anaknya bernama Badu.

Kemudian polisi menangkap Badu dan selanjutnya berkembang hingga berhasil menangkap ke lima tersangka.

Mantan Kapolsek Medan Barat ini mengatakan, barang hasil curian belum sempat dijual.

Rencananya, jika barang curian itu laku, maka hasilnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam perkara ini, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *