TajukRakyat.com,Jakarta – Ammar Zoni telah divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ammar Zoni seberat 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Seperti dikutip tajukrakyat.com dari oke zone, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan hal yang meringankan vonis Ammar Zoni adalah karena ia seorang tulang punggung keluarga.
Mantan suami Irish Bella ini juga dianggap berperilaku sopan dan menyesali perbuatan.
Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung,
“Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Senin (26/8/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni yaitu Jon Mathias juga menambahkan bahwa hal lain yang meringankan vonis Ammar Zoni.
Dia (Ammar Zoni) pernah mengalami guncangan mental setelah orangtua meninggal dunia ditambah digugat cerai istri.
“Kemudian kan dia masih muda ya, ya karier masih panjang dan ya dia juga jiwanya karena pernah tergoncangkan. Abis orang tuanya meninggal, dicerai istrinya kemudian dia kooperatif dalam persidangan,” tambah Jon Mathias. (*)