TajukRakyat.com,Medan – Dua pria mencuri spare part sepeda motor di Jalan Mojopahit Medan Petisah tepatnya depan Toko Zulaikha.
Kedua pelaku akhirnya diringkus petugaa Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Aldi Pasaribu (41) dan Endriko Siahaan (41).
Kasus Terungkap Bermula Laporan Korban
Kasus ini terungkap bermula dari laporan pengaduan Irfan (36) warga Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelirahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/78/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Januari 2026 pukul 03.45 wib.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (24/1/2026) pukul 02.00 wib dari Jalan KH. Zainul Arifin saat sedang menjual barang hasil curian tersebut,” ujarnya.
Kedua Pelaku Ngaku Mencuri
Tambah Kanit, setelah dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatannya.
“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Saka)