TajukRakyat.com,Delitua – Dua pembobol rumah warga di Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang ditangkap personel Polsek Delitua dari lokasi terpisah.
Kedua tersangka pembobol rumah berinisial ST (44) warga Jalan Perjuangan, Desa Delitua dan MI (24) warga Jalan Besar Namorambe.
Informasi diperoleh, tersangka ST ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/8/24).
Selang beberapa jam, giliran MI diamankan dari Jalan Besar Namorambe.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu unit loudspeaker dan sebilah kelewang.
Penangkapan kedua tersangka ini atas dasar laporan dari korbannya Dul Alter Purba (35) ke Polsek Delitua, 25 Agustus 2024 lalu.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membongkar rumah korban menggunakan linggis dari pintu belakang lalu mengambil sepeda motor korban.
Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar kepada awak media mengatakan personel masih melakukan pengembangan.
“Nanti kita info lebih lanjut bang, masih pengembang kita,” katanya.(*)