TajukRakyat.com,Karo– VP, perempuan pengedar ganja ini cuma bisa pasrah saat digerebek polisi.
Ia hanya bisa menundukkan kepalanya, ketika petugas dari Sat Res Narkoba Polres Karo menggeledah kos-kosan yang ia tinggali di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan barang bukti ganja seberat 19,91 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Harjuna Bangun menerangkan, VP ditangkap pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Penangkapan atas laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang dilakukan VP.
“Tersangka kami jerat atas Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKP Harjuna, Rabu (4/9/2024).
Atas sangkaan pasal tersebut, kata Harjuna, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dari mana VP mendapatkan pasokan ganja.
Polisi masih berupaya menggali informasi siapa bandar besar ganja tersebut.(vid)