TajukRakyat.com,Humbahas– HPT, pria mesum yang mencabuli siswi SMA berinisial IR terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia ditangkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) atas kasus pencabulan.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardiyanto menerangkan, peristiwa pencabulan terhadap IR bermula ketika korbannya baru saja pulang sekolah pada 26 Agustus 2024 lalu.
Saat itu, IR melintas di jalan Dusun Naga Timbul, Desa Siri-siri, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Ketika berhenti di jalan karena ada mobil lewat, IR dipanggil oleh HPT.
IR kemudian dibujuk untuk ikut bersama HPT.
Tanpa curiga, IR pun mengikuti pelaku.
Belakangan, IR dibawa ke sebuah rumah.
Di rumah itu, IR pun dirudapaksa oleh pelaku.
“Keluarga korban membuat laporan dengan bukti lapor LP/B/111/IX/2024/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut pada 1 September 2024,” kata AKBP Harry Adiyanto, Sabtu (7/9/2024).
Atas laporan itu, polisi pun mencari keberadaan HPT.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian membekuk pria mesum ini.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu stel seragam sekolah berlengan panjang warna putih dengan tanda nama IR di bagian dada sebelah kanan, satu potong rok panjang seragam sekolah berwarna abu-abu, satu potong kerudung putih.
Kemudian, disita pula satu potong celana legging panjang warna hijau, dan satu potong celana dalam warna abu-abu.
Saat ini, pelaku pun sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(vid)