Bupati LIRA Agara Minta Komisi III DPR-RI “Kawal” Laporan LIRA di Kejati Aceh : Usut Dugaan Korupsi ADD senilai Rp 21 Miliar

Bupati LIRA Kabupaten Agara, M Saleh Selian.(Ist)

TajukRakyat.com,Agara – Praktet dugaan korupsi terjadi di pusaran Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Aksi tindak pidana terjadi pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang sumber dari APBK yang tidak dibayarkan kepada 385 desa di 16 kecamatan.

Kasus itupun telah dilaporkan Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Agara, ke Kejati Aceh.

Agar praktek korupsi tersebut terungkap, LIRA Agara meminta Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam untuk mengawal laporan tersebut.

Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian menjelaskan laporannya No : 07/DPD-LIRA/AGR/LAP/V/2023, tertanggal 15 Mei 2023 tentang dugaan tidak pidana korupsi dilingkungan pengelolaan keuangan Pemda Agara.

Penyerahan laporan disaksikan Plh Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis.

Disebutkan Selian, tahun 2017 hingga tahun 2018, anggaran senilai Rp 21 miliar yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) tidak disalurkan kepada 385 desa di 16 kecamatan.

Baca Juga:   Aturan Membawa Air Zamzam di Pesawat, Awas Kena Denda

“Nah, untuk menutupi dugaan korupsi tersebut maka dilakukan pergeseran anggaran,” katanya.

Praktek korupsi tidak sampai disitu kata Selian, anggaran mulai 2019 hingga 2022, dimana dana operasional desa dibebankan kepada dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, yang seharusnya menjadi kewajiban pemda melalui ADD yang sumbernya dari APBK ditaksir senilai Rp 46,2 miliar.

“Kenapa dana operasi desa dibebankan kepada DD. Seharusnya dana operasi desa menjadi kewajiban Pemda. Ini jeles merugikan Desa se Aceh Tenggara,” ujarnya.

Selian menduga Kepala BPKD telah melanggar hukum dengan melabrak Peraturan pemerintah (PP) RI nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 96 ayat 1 yakni Pemda kabupaten/kota mengalokasikannya ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk ADD setiap tahun anggaran.

Baca Juga:   Tertangkap Simpan 27 Kg Sabu, Surungan Marusaha Siahaan Terancam 20 Tahun Penjara

Peraturan pemerintah RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD.

Operasional desa bisa dibebankan kepada DD sumber APBN sebesar 3 persen, namun hal ini berlaku mulai tahun 2023 setelah ada instruksi presiden dan surat menteri dalam menteri nomor 100.3.2.3/6149/BPD tertanggal 14 November 2022 perihal kode rekening belanja operasional desa ditujukan kepada bupati/walikota.

Baca Juga:   Pemko Medan Kembali Gelar Nobar Indonesia Vs Irak, Arus Lalin Dialihkan

Sebelumnya, menurut Selian, publik sempat dihebohkan isu defisit Rp 71 miliar, sedangkan dalam gedung DPRK dikabarkan devisit hanya Rp 65 miliar.

Namun ternyata devisit Riil Agara melampaui ambang batas yaitu Rp 106,6 miliar.

“Kita minta Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini, dan meminta kepada pihak Kejati secepatnya menindaklanjuti laporan LIRA artinya memeriksa pihak legislatif dan eksekutif yang berkenaan dengan anggaran,” pungkasnya seperti yang dikutip dari AgaraNews.com. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *