TajukRakyat.com,Medan – Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Senin (9/9/2024) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Dia didakwa korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023 senilai Rp 8.151.800.000
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Junita didampingi Ria Tambunan dalam surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 6 menjelaskan modus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini.
“Bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp 1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya,” jelas Jaksa, Senin (9/9/24).
Dijelaskan Junita, adapun modus tersangka melakukan pemotongan itu ialah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai biaya yang lainnya.
“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham yang melakukan pemungutan dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIP Al-Maksum Langkat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.151.800.000 (Rp8,1 miliar) berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Junita. (*)