Terima Suap, Erik Atrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga yang kini mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Antara)
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga yang kini mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Antara)
TajukRakyat.com,Medan– Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Atrada Ritonga divonis enam tahun penjara.
 
Ia dinyatakan terbukti secara sah menerima suap dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek Pemkab Labuhanbatu. 
 
Selain dijatuhi hukuman penjara, Erik Atrada Ritonga juga diwajibkan membayar denda. 
 
“Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9/2024).
Hakim menegaskan, bahwa Erik Atrada Ritonga bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman kurungan dan denda, Erik juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp 368,2 juta.
Apabila UP tersebut tidak diganti, maka akan diganti hukuman kurungan tambahan selama satu bulan penjara sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar Erik dijatuhi hukuman enam tahun penjara.(rio)
Baca Juga:   Tiga Eks Pejabat RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *