TajukRakyat.com,Medan – Video seorang ibu tega menganiaya anak perempuannya hingga babak belur, viral di media sosial (Medsos).
Polisi yang menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kemudian bergerak cepat dan menangkap ibu yang tega menyiksa anak perempuannya.
“Pelaku berinisial DF sudah ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun Rabu (25/9/24) malam.
Ia menjelaskan kronologi kejadian ini bermula ketika Jumat (20/9/2024) siang, pihaknya menerima laporan dari guru les terkait muridnya sebut saja Bunga (6) menjadi korban KDRT ibu kandungnya.
“Kronologis awal ada seorang guru les yang melapor kepada kita yang melihat badannya memar-memar dianiaya ibunya,” ungkapnya
Laporan itu kata Teddy langsung direspons dan anggota datang ke TKP.
Polisi yang melakukan pemeriksaan dengan memeriksa ibu kandung korban, korban dan juga CCTV di dalam rumah, benar penganiayaan ini terjadi.
“Melakukan penganiayaan mengunakan tali pinggang dan juga rekaman CCTV ada memijak perutnya,” ujar Teddy.
Polisi yang menerima fakta-fakta ini langsung menetapkan DF sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dari pemeriksaan, lanjut Teddy menjelaskan terungkap kalau motif penganiayaan terjadi karena tersangka yang sudah menjanda ini kesal sama anaknya.
“Emosi pada anak karena kehilangan stiker sekolah, tapi ini sudah sering terjadi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara, tersangka DF mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya.
“Saya khilaf, saya meminta maaf,” pungkasnya.(*)