TajukRakyat.com,Binjai– Petugas gabungan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bersama petugas Sat Reskrim Polres Binjai menangkap lima pelaku begal sadis yang selama ini meresahkan warga.
Kelima begal yang ditangkap itu adalah DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20),
Berdasarkan keterangan polisi, kelima pelaku begal ini pernah merampok di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin (2/9/2024) lalu.
Kemudian, aksi serupa kembali terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Pada aksi kedua, korbannya membuat laporan dengan bukti lapor LP/B/139/VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa aksi perampokan yang dilakukan kelima pelaku berlangsung pada Selasa (24/8/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Berangkat dari laporan itu pula, polisi kemudian menangkap kelima tersangka di lokasi terpisah.
“Para pelaku diamankan di lokasi dan waktu berbeda,” kata kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Kamis (26/9/2024).
Junaidi mengatakan, bahwa petugas awalnya menangkap tersangka DS.
DS dibekuk pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Dari pengakuan DS, muncul nama tersangka lain yakni HSG.
HSG kemudian ditangkap di Jalan Pardede, Desa Lalang, Dusun V, Kecamatan Sunggal, pada Kamis (5/9/2024) pukul 05.00 WIB.
Dari dua pelaku, petugas terus melakukan pengembangan dan menangkap SM di Jalan Lumbanbagasan, Dusun X, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan SM berlangsung pada Kamis (5/9/2024) pukul 19.09 WIB.
Selanjutnya, tersangka lain yang menyusul dibekuk adalah MAP.
MAP diamankan di Jalan Gajah Mada, Lingkungan XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Jumat (6/9/2024) pukul 02.30 WIB.
“Terakhir tersangka yang diamankan adalah ANS. Tersangka dibekuk petugas di Desa Sei Ujan-ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB,” kata Iptu Junaidi.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Mereka sudah 12 kali beraksi di wilayah hukum Polres Binjai,” ungkap Junaidi.
Dalam perkara ini, kelima pelaku akan disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(won)