Hukuman Koruptor Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Apa itu Ultra Petita ?

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman koruptor Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Suami Sandra Dewi ini ditambah hukumannya menjadi 13,5 tahun dari sebelumnya.

Vonis ini merupakan ultra petita, yakni putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih.

Lantas apa itu ultra petita (tuntutan berlebihan) yang diterapkan terhadap Harvey Moeis?

Ultra petita merupakan prinsip dalam hukum acara yang merujuk pada putusan hakim yang melebihi tuntutan atau permohonan yang diajukan oleh pihak penggugat atau penuntut.

Baca Juga:   Pria Mesum yang Cabuli Siswi SMA di Doloksanggul Terancam 15 Tahun Penjara

Ultra petita berasal dari bahasa Latin (ultra = melebihi, petita = yang diminta). Dalam konteks hukum, ini berarti hakim memutus perkara di luar batas tuntutan atau mengabulkan lebih dari yang diminta dalam petitum gugatan atau dakwaan.

Penerapan dalam Berbagai Lingkungan Hukum
1. Hukum Perdata
– Hakim wajih terikat pada tuntutan penggugat dan tidak boleh menambah atau mengubah petitum.

– Contoh: Jika penggugat menuntut ganti rugi Rp500 juta, hakim tidak boleh menetapkan Rp600 juta tanpa dasar permohonan.

Baca Juga:   36 Remaja Diduga Anggota Geng Motor Diringkus saat Buat Onar

2. Hukum Pidana
– Dakwaan JPU: Hakim harus memutus berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dalam praktik, hakim dapat menjatuhkan pidana lebih berat jika petitum subsidair mencantumkan frasa ex aequo et bono (putusan seadil-adilnya).

– Contoh Kasus: Vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, meskipun tuntutan awal JPU berbeda.

Dengan demikian, ultra petita menjadi instrumen kompleks yang menyeimbangkan antara kepatuhan pada prosedur hukum dan pencapaian keadilan substansial.(*)

Baca Juga:   Pencurian Marak Di Helvetia, Sepeda Motor Mahasiswi Digasak Maling

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *