Pengedar Sabu dan Ekstasi di Balige Pasrah Ditangkap Polisi

MP (49), pengedar sabu dan ekstasi yang selama ini beroperasi di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba akhirnya diringkus.
MP (49), pengedar sabu dan ekstasi yang selama ini beroperasi di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba akhirnya diringkus.

TajukRakyat.com,Toba– MP (49), pengedar sabu dan ekstasi yang selama ini beroperasi di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba akhirnya diringkus.

MP ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Toba saat berada di Jalan Pemandian Lumban Silintong, Desa Lumban Silintong pada Sabtu (21/9/2024) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka diamankan saat akan melakukan transaksi dengan para pecandunya.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 7 paket berisi sabu dengan berat 3,5 gram dan 1 paket berisi 12 butir pil ekstasi dengan berat 4,59 gram.

Baca Juga:   Pelaku Judi Online tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di bawah batu yang ada di pingir jalan.

Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Selain narkoba, petugas juga menemukan timbangan elektrik, sebuah tas dan plastik klip ukuran sedang, serta satu unit handphone dan uang tunai Rp 1,2 juta,” kata AKP Bungaran Samosir, Kamis (26/9/2024).

Dalam perkara ini, polisi masih mendalami dari mana tersangka mendapat pasokan narkoba tersebut.

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampaye Damai

Polisi bakal menerapkan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *