Pengedar Sabu di Kota Tebingtinggi Pasrah saat Digerebek Polisi

NPS (29), pengedar sabu yang biasa beroperasi di Jalan Damar Laut, Kelurahan Bagelan, Kota Tebingtinggi digerebek petugas Sat Res Narkoba, Rabu (25/9/2024) dinihari lalu.
NPS (29), pengedar sabu yang biasa beroperasi di Jalan Damar Laut, Kelurahan Bagelan, Kota Tebingtinggi digerebek petugas Sat Res Narkoba, Rabu (25/9/2024) dinihari lalu.

TajukRakyat.com,Tebingtinggi– NPS (29), pengedar sabu yang biasa beroperasi di Jalan Damar Laut, Kelurahan Bagelan, Kota Tebingtinggi digerebek petugas Sat Res Narkoba, Rabu (25/9/2024) dinihari lalu.

Saat digerebek, pelaku tengah beristirahat di rumahnya.

Ia tak menyangka jika kediamannya sudah diintai polisi.

“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Masdulhak, Rabu (2/10/2024).

Masdulhak mengatakan, dari rumah pelaku ditemukan 10 paket sabu seberat 12,47 gram, dan lastik klip kosong yang akan digunakan untuk mengedarkan sabu.

Baca Juga:   Dua Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Kosong tak Berkutik saat Diringkus

Dari interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya.

Rencananya, sabu itu akan dijual kepada para pengguna di Kota Tebingtinggi.

Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk mengungkap jaringan pelaku, polisi pun masih melakukan pengembangan guna mengetahui siapa pihak yang memasok barang pada tersangka.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *