Sering Nonton Film Porno, Ayah di Dairi Cabuli Putrinya

M, ayah biadab warga di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara tega merudapaksa putri kandungnya karena kebiasaan nonton film porno.
M, ayah biadab warga di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara tega merudapaksa putri kandungnya karena kebiasaan nonton film porno.

TajukRakyat.com,Dairi– M, warga di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara adalah sosok ayah biadab.

M tega merudapaksa putrinya yang masih berusia 12 tahun.

Alasannya, M keseringan menonton film porno.

Ia pun tak tahan melihat tubuh putrinya yang baru saja selesai mandi.

“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Jumat (4/10/2024).

Menurut Meetson, terbongkarnya kasus ini ketika korban melapor pada bibinya.

Korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayahnya.

Baca Juga:   Hilang 4 Hari, Rendi Sitepu Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Lae Renun

Mendengar pengakuan korban, sang bibi mengajak keponakannya itu ke rumah kepala desa.

Di sana, bibi korban menghubungi ibu kandung korban.

Setelah ibu kandung korban mendengar pengakuan anaknya, mereka pun didampingi pihak desa melapor ke Polres Dairi.

Tak membutuhkan waktu lama, M ditangkap tak lama setelah dilaporkan.

Berdasarkan penuturan korban, ia sempat dicabuli di dalam rumah dan juga di ladang.

Atas perbuatannya, ayah biadab ini akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca Juga:   39 TKI Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia Menggunakan Kapal Kayu

Pelaku akan mendapatkan hukuman tambahan, karena sebagai orangtua, semestinya pelaku melindungi putrinya, bukan malah merudapaksa korban.

“(Ancaman pidananya) ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat tersangka M adalah ayah kandung korban,” kata Meetson.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *