TajukRakyat.com,Delitua – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan satu penadah ditangkap polisi Delitua.
Sementara satu pelaku lagi masih dicari-cari petugas dan masuk DPO.
Dua pelaku curanmor diamankan di Jalan AH Nasution, Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Minggu (29/9/24) lalu.
Dan satu lagi di Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas.
Pelakunya yakni Tapu (25) warga Jalan Garu 1, Gang Cempedak, Kelurahan Harjo Sari 1, Kecamatan Medan Amplas, MVSH (20), warga Jalan Garu ll, Gang Sri Rezeki, Kelurahan Harjo Sari 1, Kecamatan Medan Amplas, dan Jojo (27), warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas.
Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar kepada wartawan menjelaskan selain ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti kunci T, Hand Phone merk OPPO A58, dua sepeda motor yakni Honda Beat hitam hasil curian dan Honda Beat abu-abu yang digunakan untuk aksi pencurian, dan dua tas sandang,” terangnya.
Sedangkan korbannya Aristo Boy Bria (34) warga Jalan Nuri, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pencurian terjadi Kamis (26/9/24) dinihari saat korban beristirahat (tidur) di rumahnya.
Korban tau sepeda motornya hilang setelah terbangun dari tidur.
Selain sepeda motor, dua Hand Phone merk Poco, dan merk Samsung ikut lenyap.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Delitua sehingga ketiga pelaku ditangkap.(*)