TajukRakyat.com,Delitua – Satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap polisi Delitua.
Dua pelaku lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelakunya Riky Wardana (42), warga Jalan Karang Sari, Gang Keluarga, No.22, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku diamankan di Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (28/9/24).
Barang buktinya HP Samsung berisikan chat jual beli sepeda motor Honda Beat BK 4922 AHQ milik korban, kunci “T” lengkap dengan mata kunci yang terbuat dari besi.
Kasus curanmor ini terungkap setelah korbannya Armahanum membuat laporan ke Polsek Delitua, Selasa (24/9/24).
Korbannya tinggal di Jalan STM, Suka Rindu, Komplek Avisena No.A5, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Usai diamankan, kepada petugas pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milk korban.
“Pelaku juga melakukan aksi yang sama (Curanmor) di beberapa tempat di Wilkum Polsek Delitua. Saat beraksi, pelaku bersama temannya Inisial IJ, dan IW masih DPO,” ujar kanit.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diboyong ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” terang AKP Maruli Tua Siregar. (*)