TajukRakyat.com,Tebingtinggi– AHR (37), pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat tak berkutik saat ditangkap.
Pelaku diamankan petugas dari sebuah rumah yang ada di Jalan Merbuk, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap AHR dilakukan pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
“Dari informasi yang disampaikan masyarakat, diketahui bahwa pelaku berada di sebuah rumah yang ada di Jalan Merbuk. Lalu petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan,” kata Iptu Mulyono, Kamis (17/10/2024) pada wartawan.
Dari dalam rumah tempat tersangka ditangkap, ditemukan sabu seberat 2,17 gram.
Sabu tersebut akan diedarkan di Kota Tebingtinggi dan sekitarnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka kemudian digelandang ke Polres Tebingtinggi.
Pelaku pun bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi saat ini masih mendalami siapa pemasok sabu terhadap AHR.(won)