Polisi Ciduk Dua Pecandu : Bb Sabu, Kaca Pirek dan Bong

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Samosir – Dua pria diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir di Jalan Umum Desa Hariara pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Kedua tersangka asal Kabupaten Humbang Hasundutan terbukti memiliki narkotika jenis sabu, pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

Keduanya ditahan di Polres Samosir masing-masing berinisial MSLB (40) dan LL (31).

Selain kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dari dua lokasi berbeda yakni satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,30 gram, kaca pirex dan satu alat hisap sabu (bong).

Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah menyatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat.

Baca Juga:   Tragis, Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Pickup di Simalungun

Dari laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Samosir melakukan pengintaian di lokasi yang sudah menjadi target yakni di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu.

Setelah menerima laporan, tim langsung ke lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai yang diinformasi lagi di dalam mobil.

Takut targetnya kabur, petugas langsung menghadang mobil tersangka dan meringkusnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Baca Juga:   Dua Oknum Wartawan Masuk Jaringan Penjualan Anak Dibawah Umur ke RRC, Dua Pelaku Dibui

Kepada petugas, MSLB mengaku barang bukti tersebut miliknya.

“Saya dan LL sudah menggunakan sabu di kos-kosan wilayah Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir,” ucap tersangka.

Lantas, petugas melakukan pengembangan ke kos-kosan tersebut, dan ditemukan bong dan kaca pirex.

AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa sisa sabu yang ditemukan di mobil akan digunakan kedua tersangka sebelum meninggalkan Kabupaten Samosir.

“Kedua tersangka datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele, Kecamatan Harian, namun bawa sabu,” ungkapnya.

Baca Juga:   Sepekan, Polda Sumut Tangkap 178 Maling

Atas perbuatannya, kedua tersangla dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *