TajukRakyat.com,Beringin – Seorang pria diamankan personil Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang usai ditangkap massa dan nyaris dihakimi.
Palaku ditangkap massa usai mencuri satu unit becak bermotor (betor) milik korban.
Modus dilakukan pelaku berpura-pura jadi penumpang.
Korbannya Amaluddin (67) warga Jalan Kartini Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam keterangannya kepada awak media Sabtu (13/7/24) mengatakan pelaku sudah diamankan pihaknya.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini mengatakan pelaku berinisial MA (28) ditangkap Rabu (10/7/24) dan pelaku warga Dusun Kebun Kelapa Gg. Karyawan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku melakukan aksinya di Dusun Masjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, 9 Juli 2024 kemarin,” ujarnya.
Mulanya terang Kapolresta, Selasa (9/7/24) sekira pukul 17.30 wib, pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan dirinya ke Pasar Sore melintasi di Dusun Karya yang mengarah ke Dusun Masjid Desa Aras Kabu.
Diperjalanan pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan korban lambat mengendarai becak.
Pelaku minta agar dirinya yang membawa betor.
Begitu korban turun dari betornya, pelaku mengambil alih kemudi dan langsung tancap gas.
Tak ayal, korban langsung mengejar MA (28) sambil berteriak minta tolong kepada warga yang melintas.
Warga dan pengendara lainnya melakukan pengejaran dan meringkus pelaku sekitar Desa Aras Kabu.
Kejadian ini celat menyebar sehingga petugas Unit Reskrim Polsek Beringin meluncur ke lokasi (Desa Aras Kabu) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku sudah diboyong ke Polsek Beringin. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP,” ungkap Raphael.(*)