Selama Oktober, Polres Labusel Gulung Belasan Bandit Narkoba

Para tersangka digiring polisi.(ist)
Para tersangka digiring polisi.(ist)

TajukRakyat.com,Labusel – Meski baru menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Arfin Fachreza buat gebrakan dalam memberantas maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah kerjanya.

Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 11 orang tersangka dari lolasi berbeda.

Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza mengatakan para tersangka ditangkap saat operasi yang dimulai dari tanggal 1 hingga 30 Oktober 2024.

“Kita melakukan penyisiran dari sejumlah tempat yang selama ini dianggap rawan dan sering terjadi praktek penyalahgunaan narkoba,” ujar Arfin dalam keterangannya yang didapat, Kamis (31/10/24) malam.

Baca Juga:   Video Viral, Taruna Akpol Nekat Lawan Perwira Pengasuhnya

Arfin mengatakan, kesebelas tersangka yang diamankan memiliki peranan masing-masing ada sebagai pengguna, pengedar dan jaringan.

Selain para tersangka lanjut mantan Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan ini pihaknya turut menyita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang tunai Rp 2.890.000 diduga hasil jual beli narkoba.

“Kami terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Arfin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:   BKKBN : Stunting Bisa Dicegah Dengan Memaksimalkan 1000 HPK

“Para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Para tersangka masing-masing berinisial L alias A (46), warga Torgamba Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, dan J alias A (34/wanita) warga Torgamba.

Kemudian MABH alias A (28) warga Sungai Kanan, DP alias S (23) warga Kota Pinang, AP (28) warga Silangkitang, serta N alias PB (58) warga Torgamba.

Selanjutnya SC alias C (25) warga Torgamba, FBCS alias F (42) warga Torgamba, RFS alias F (19) warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31) warga Kampung Rakyat, Labusel. (*)

Baca Juga:   Nyerang Petugas Dengan Pisau, Residivis Spesialis Bongkar Rumah Didorr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *