Pembobol Toko Ponsel di Tarutung Dibekuk saat Berniat Jual Barang Curian di Siantar

Januari Harahap, pembobol toko ponsel di Tarutung yang dibekuk petugas Polres Tapanuli Utara.
Januari Harahap, pembobol toko ponsel di Tarutung yang dibekuk petugas Polres Tapanuli Utara.

TajukRakyat.com,Taput– Januari Harahap (34), tersangka pembobol ponsel di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap saat akan menjual barang curiannya.

Pelaku dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara di Kota Siantar tak lama setelah melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka membobol toko ponsel dimaksud pada Jumat (14/4/2024) dinihari.

Pelaku masuk dengan cara merusak asbes toko, kemudian menggondol 10 unit HP baru yang ada di etalase toko.

Baca Juga:   Kronologis Kecelakaan Moge Harley Davidson di Probolinggo yang Menewaskan Pasutri

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat menjual satu unit HP curian tersebut di wilayah Tarutung seharga Rp 600 ribu.

Uang tersebut kemudian dipakai pelaku untuk melarikan diri ke Kota Siantar.

Pagi harinya, penjaga toko bernama Serena Aprita Kartini (24) menyadari bahwa tempat dia bekerja sudah dibobol maling.

Lalu saksi kemudian melapor ke Polres Tapanuli Utara.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang ada di dalam toko, didapatilah identitas tersangka.

Polisi kemudian mentracking keberadaan pelaku, dan mendapatinya ada di Kota Siantar.

Baca Juga:   2.227 Personel Dikerahkan Jaga Kamtibmas Malam Tahun Baru di Kota Medan

“Pelaku diamankan petugas saat berada di loket bus Intra yang ada di Kota Siantar,” kata Walpon, Minggu (14/4/2024).

Walpon mengatakan, dari tangan pelaku disita sembila unit HP curian berbagai merek.

Rencananya, HP curian itu akan dijual di Kota Siantar kepada warga.

Sialnya, belum lagi sempat menjual habis HP curiannya, pelaku keburu dibekuk polisi.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian,” kata Walpon.

Ia menerangkan, dalam aksinya, pelaku beraksi seorang diri.

Tersangka sendiri tercatat baru saja keluar dari penjara pada 10 April 2024.

Baca Juga:   Residivis Narkoba Ditangkap Lagi saat Jualan Sabu

“Dalam kasus ini tersangka akan dijerat asal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara,” pungkas Walpon.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *