Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba, Selebgram Jadi Kurir Diterjang Timah Panas

Dari kiri, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kanit 2 Sat Narkoba, AKP Heriadi memperlihatkan barang bukti.(ist)
Dari kiri, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kanit 2 Sat Narkoba, AKP Heriadi memperlihatkan barang bukti.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang selebgram asal Kabupaten Simalungun, Sumut.

Selebgram berinisial MY alias Y (29) yang tinggal di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang pada Rabu (30/10/2024).

Lantaran mau kabur saat pengembangan, selebgram yang merangkap kurir sabu ini terpaksa ditembak petugas.

“Selain tersangka MY alias Y, kita juga menyita barang bukti tas rangsel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menerangkan bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut diterima tersangka MY alias Y dari seorang pria belum dikenal dengan ciri-ciri memakai jaket Ojol mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat doff.

“Rencananya narkotika tersebut akan diserahkan MY kepada pria berinisial NH alias D. Setelah mendapat keterangan dari MY alias Y, anggota melakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Gidion didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kanit 2 Sat Narkoba, AKP Heriadi.

Baca Juga:   Residivis Spesialis Pencuri Sepeda Motor Diterjang Timah Panas

Selang beberapa waktu, personel Satnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip plastik yang berisikan sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi.” terangnya.

Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku jaket hitam yang dipakainya.

Setelah mengamankan barang bukti, anggota lalu menanyakan kepemilikan atas narkotika tersebut.

Saat ditanya, pria yang diketahui berinisial SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota itu mengaku bahwa sabu dan ekstasi yang diserahkan kepada Selebgram MY alias Y itu adalah miliknya.

“Katanya sabu dan ekstasi itu baru ia dapat dari kawasan Sibiru-biru yang disuruh ambil oleh seorang berinisial D (lidik). Tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa benar ia yang menyerahkan tas rangsel hitam berisikan sabu dan ekstasi kepada Selebgram MY alias Y atas suruhan D (masih dalam lidik),” papar Kombes Pol Gidion.

Baca Juga:   Bentak-bentak Polisi, 3 Debt Collector 'Layu' Setelah Ditangkap

Setelah mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan lantas meminta SS alias A untuk menunjukan narkotika lainnya.

Saat itu tersangka SS alias A mengaku bahwa masih ada lagi narkotika yang ia simpan di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru.

Langsung saja personel menuju perumahan tersebut dan menemukan satu tas rangsel berisi 6 bungkus plastik berisi ekstasi warna biru.

Personel juga menemukan 13 bungkus plastik berisikan sabu, 3 bungkus plastik kosong, dan 2 timbangan elektrik.

“Saat diinterogasi, tersangka SS alias A ini juga menerangkap bahwa sabu dan ekstasi itu didapatnya dari D (lidik) yang nantinya akan diantarkan sesuai arahan D,” sebutnya.

Di tempat terpisah, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan pengembangan dari Selebgram MY alias Y, di mana sabu dan ekstasi tersebut akan diserahkan kepada NH alias D dengan cara Delivery Control.

Lalu, petugas meringkus NH alias D (37) warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Unboxing Mobil Patroli Perintis Sat Samapta

NH alis D dibekuk polisi di Jalan Tumpatan Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang.

Dalam pemeriksaan, tersangka NH alias D mengaku yang akan menerima sabu dan ekstasi tersebut dari Selebgram MY alias Y.

Selanjutnya NH alias D akan mengirimkan sabu dan ekstasi tersebut ke Jakarta via Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam penyelidikan polisi.

“Jadi total barang bukti narkotika dari pengungkapan ini adalah 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.” papar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *