Bikin Ngakak, Begal Ini Todongkan Bor pada Korban Agar Dikira Pistol

Pelaku begal bernama Dedi yang beraksi menggunakan bor listrik untuk mengelabui korbannya agar seolah-olah dikira pistol.
Pelaku begal bernama Dedi yang beraksi menggunakan bor listrik untuk mengelabui korbannya agar seolah-olah dikira pistol.

TajukRakyat.com,Medan– Dedi, satu dari dua pelaku begal yang kerap beraksi di Kota Medan ini bikin ngakak dan geleng kepala.

Sebab, saat beraksi, pelaku begal ini membawa bena menyerupai pistol yang ternyata bor listrik.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, terakhir kali Dedi beraksi bersama rekannya di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Sosialisasi Pemilu Damai di SMKN 1 Percut Seituan

Pada Sabtu (19/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB, Dedi bersama rekannya yang kini buron merampok motor pengguna jalan.

Saat itu, pelaku yang duduk di boncengan turun dan mengadang korban.

Sejurus kemudian, Dedi mengambil bor listrik yang dibawanya.

Baca Juga:   Eks Napi Narkoba Sempat Kejar-kejaran Bawa 32 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas

Ia kemudian menodongkan korban, seolah-olah membawa pistol.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa yang ditodongkan oleh pelaku ternyata alat bor,” kata Fathir pada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Lantaran korban mengira ia ditodong pistol, korban pun menyerahkan motornya.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:   Sopir Truk Dirampok, Mata Dilakban, Dipukuli Dibuang ke Semak-semak

Polisi lantas menganalisa rekaman CCTV yang ada di lokasi.

Berkat rekaman CCTV itu, pelaku akhirnya diringkus.

Menurut Fathir, berdasarkan hasil penyelidikan penyidik, pelaku ini ternyata sudah lebih dari satu kali beraksi.

Modusnya sama, yakni dengan cara mengadang korbannya.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino: Kita Tidak Tolerir Begal dan Kasus Jalanan

Untuk kasus ini, Fathir sendiri mengaku masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Fathir.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *