TajukRakyat.com,Labusel– Bahrum Nawali Siregar memang tidak ada kapoknya.
Baru beberapa bulan bebas dari penjara, ia justru kembali lagi masuk sel.
Pria berusia 48 tahun ini ‘sekolah’ lagi karena nekat mengedarkan sabu di Dusun Aman Makmur, Desa Harojan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara.
Bahrum ditangkap pada 5 November 2024 kemarin.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Arfin Fachreza mengatakan, penangkapan Bahrum Nawali Siregar ini tak lepas dari informasi yang disampaikan warga kepada polisi.
Dalam laporannya, warga resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun Aman Makmur.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi pun mendatangi Dusun Aman Makmur.
Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, polisi akhirnya menangkap Bahrum.
“Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa 0,45 gram sabu. Kemudian ada dua pipet berbentuk sekop dan dompet,” kata AKBP Arfin, Kamis (11/7/2024).
Arfin mengakui, bahwa Bahrum ini adalah residivis.
Pelaku baru saja bebas dari penjara dalam kasus pencurian mesin genset.
Namun, setelah bebas, pelaku bukannya bertobat.
Ia malah jualan sabu di kampung tempatnya tinggal.
Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)