Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Judi Online, 4 Pelaku Ditangkap

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kompol Jama Kita Purba disalah satu kesempatan.(Ist)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kompol Jama Kita Purba disalah satu kesempatan.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Petugas Unit Vice Control (VC) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus praktek judi online di dua lokasi terpisah.

Dari pengungkapan kasus yang dikomandoi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH, polisi menangkap empat pelaku, seorang di antaranya wanita.

Sebagai barang bukti petugas menyita komputer, CPU, telepon genggam atau HP.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Kompol Jama K Purba, S.H., M.H dalam keterangan pers Senin (18/11/24).

Kapolrestabes Medan mengatakan, lokasi pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB.

“Dari warnet tersebut diamankan tiga pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terangnya.

Baca Juga:   Pimpinan Rumah Tahfidz Dilaporkan ke Polrestabes Medan Diduga Lecehkan 3 Santri Laki-laki 

Sementara dari lokasi kedua sebut Kombes Pol Gidion, diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan.

“Peran pelaku wanita ini memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram,” ujar Kombes Pol Gidion.

NS sendiri diciduk polisi di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, lanjut Gidion, modus operandi di lokasi pertama (3 pelaku) mencari keuntungan.

Terhadap ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Baca Juga:   Kepala SMP di Deliserdang Cabuli Sejumlah Siswi, Kini Nginap di Sel

“Sedangkan kepada pelaku NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana,” terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Saat diinterogasi, FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com.

Sedangkan IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Kombes Pol Gidion.

Baca Juga:   Dua Pemuda Nyuri Buah Sawit, Barang Bukti Egrek

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan hp milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak.

“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan,” tutur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *