Pelaku Cabul Ditangkap, Korban Gadis 18 Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku cabul terhadap gadis berusia 18 tahun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangkanya berinisial MRL.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (20/11/2024) dini hari.

Korban dan tersangka sudah berkenalan melalui media sosial sejak Juli 2024.

Awalnya, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan tersangka malah membelokkan kendaraannya ke semak-semak lalu mencabuli korban.

Setelah melampiaskan perbuatannya tersangka kabur dan meninggalkan korban di tengah jalan.

Baca Juga:   5 Orang Diringkus dari Gubuk Pengedar Sabu di Simalungun

Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolrestabes Medan.

Selanjutnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MRL.

“Untuk pelaku sudah kita tangkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Gidion, Senin (25/11/2024).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *