TajukRakyat.com,Medan – Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku cabul terhadap gadis berusia 18 tahun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangkanya berinisial MRL.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (20/11/2024) dini hari.
Korban dan tersangka sudah berkenalan melalui media sosial sejak Juli 2024.
Awalnya, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan tersangka malah membelokkan kendaraannya ke semak-semak lalu mencabuli korban.
Setelah melampiaskan perbuatannya tersangka kabur dan meninggalkan korban di tengah jalan.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolrestabes Medan.
Selanjutnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MRL.
“Untuk pelaku sudah kita tangkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Gidion, Senin (25/11/2024).(*)