TajukRakyat.com,Patumbak – Polsek Patumbak tangkap dua pelaku yang kerap beraksi mengancam korbannya dengan senjata tajam (Sajam) dan sudah 7 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yusuf Sidabutar saat paparan di mapolsek, Selasa (14/1/25).
Kapolsek mengatakan dua pelakunya berinisial S dan F warga Jalan Delitua.
“Pelaku diamankan berdasarkan 7 LP dan beraksi di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Patumbak. Ini pengungkapan selama Agustus sampai September 2024,” jelasnya.
Lebih jauh kata Perwira Berdarah Minang ini dua pelaku lainnya masih diburu yakni inisial T dan H.
“Saat melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korbannya pakai sajam. Setelah itu, menggasak sepeda motor korban. Uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan main judi online,”jelasnya.
Dari para pelaku yang umumnya baru tamat SMA ini petugas menyita barang bukti diantaranya 3 bilah parang, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
“Masih ada beberapa DPO yang sedang kita buru. Kami imbau kepada pihak keluarga agar segera menyerahkan para pelaku. Sebelum kami melakukan tindakan egas,” pesannya.
Karena perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 365KIHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)