Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Klambir 5, Segini Banyak Barang Buktinya……….

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar (2 kanan) memperlihatkan bb hasil tangkapan.(ist)
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar (2 kanan) memperlihatkan bb hasil tangkapan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Sat Narkoba Polrestabes mengungkap sindikat jaringan narkoba kawasan Klambir V Kecamatan Helvetia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua pria dari penyergapan lokasi terpisah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H alias Oyok (51) warga Klambir V Medan Sunggal dan ADI (38) warga Tanjung Putra, Langkat.

Hal itu dibenarkan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar saat paparan di Gedung Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (16/1/25).

Dia menerangkan, ini merupakan pengungkapan kasus diakhir tahun 2024 dan diawal tahun 2025.

“Terungkapnya kasus narkoba ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan,” terangnya.

Baca Juga:   Akhirnya, Pelaku Penembakan Pakai Senapan Angin Ditangkap

Selain itu sebut Arham, masyarakat Medan dan media sosial sudah sering mendengar dan mengetahui nama Oyok sebagai bandar besar di Klambir V.

“Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan ADI yang merupakan kaki tangan Oyonk,” ucapnya.

Lanjut Arham, pihaknya mengamankan ADI di pelataran parkir Manhattan, Jalan Gagak Hitam, Sabtu (28/12/24) laku.

Dari ADI, ditemukan 30 butir H 5 di dalam mobil X Trail, dua unit hp, dan uang Rp 8 juta diduga hasil transaksi narkoba.

“Pengakuan Adi, barang tersebut dari Oyok. Lalu kita kembangkan sehingga Oyok berhasil diciduk di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Minggu (29/12/24),” ujarnya seraya menambahkan bahwa Oyok rencananya mau kabur ke Parapat,

Baca Juga:   Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kompol Riama Siahaan Anjangsana ke Tokoh Agama

Dari Oyok sendiri, ditemukan plastik klip sabu dengan berat 3 gram, 2 butir pil H5 dan dua unit Hp.

Tidak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah gudang milik Oyok di Jalan Mayor, Klambir V. Benar saja.

Tak ayal, dari gudang ini petugas menemukan barang bukti 17.042 butir lagi pil H5, 298 butir pil ekstasi, 268 butir kapsul H5, 4 klip serbuk ekstasi dan 200 gram sabu.

“Jadi ADI ini berperan sebagai perantara dan Oyok sebagai pemilik dan pengendali peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pekerja Doorsmeer Gelapkan Sepeda Motor di Berastagi, Ditangkap di Aceh

Dijelaskan Arham, dari hasil interogasi, Oyok mengaku hanya mengedarkan barang haramnya di seputaran Klambir V.

“Pengakuan dia, barang haram itu diedarkan hanya di satu lokasi di Klambir V,” ungkap AKP Arham Gusdiar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *