Asyik Pesta Narkoba Sambil Nikmati House Musik, 1 Wanita 2 Pria Loyo saat Ditangkap

Ketiga tersangka dan bb.(ist)
Ketiga tersangka dan bb.(ist)

TajukRakyat.com,Labusel- Tiga orang yang terdiri dari satu wanita dan dua pria digerebek saat asyik pesta narkoba.

Ketiganya adalah Eliana alias Linda (36), Aris Mewanto (31) dan Ahmad Rande Pane (24).

Saat digerebek, ketiganya tengah berada di lokasi hiburan malam yang ada di Gang Konan, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penggerebekan dilakukan petugas pada Minggu (3/11/20244) dinihari sekira pukul 02.15 WIB.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza mengatakan, barang bukti yang didapati petugas berupa sabu, ekstasi, dan uang tunai Rp 20 juta.

Baca Juga:   Tim Gabungan Ungkap Kasus Curat, 2 Pelaku dan 5 Penadah Ditangkap

“Ketiga tersangka kami amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba diiringi musik,” kata AKBP Arfin Fachreza, Senin (4/11/2024).

Dari para tersangka, lanjut Arfin, disita berbagai barang bukti narkoba seperti, sabu-sabu, ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 juta.

Arfin menyebut, penggerebekan itu berawal keresahan masyarakat karena rumah tersangka Linda kerap dijadikan tempat pesta narkoba diiringi dengan musik (dugem) yang sangat keras.

Atas dasar itu, personel Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

Baca Juga:   Lagi, Sat Narkoba Polrestabes Medan Robohkan Gubuk Sabu dan Judi, Tiga Orang Diamankan

Ketiga tersangka didapati tengah asik menikmati narkoba.

“Mereka memutar lagu house musik dengan suara cukup keras,” sebutnya.

Dalam penggeledahan didampingi Kepala Dusun (Kadus) Cikampak Tengah, Selamat itu ditemukan barang bukti 9 plastik klip transparan sabu seberat 7,0 gram, 1 butir pil ekstasi hijau, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik kosong, uang tunai Rp 20 juta.

Kepada polisi, tersangka Linda mengakui sabu-sabu dan pil ekstasi miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial I, warga Kota Pinang, Labusel.

Baca Juga:   2 Pelaku Curanmor Diciduk, 1 Dipelor : Puluhan Sepeda Motor Curian Disita

“Kita sudah lakukan pengembangan, namun belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran,” pungkas Arfin.

Terhadap para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *