Polisi Tangkap Pengawal Bandar Narkoba dan Dua Pengedar

Tiga tersangka.(ist)
Tiga tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar jaringan narkotika Kota Pematang Siantar.

Lokasi pengungkapan di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (15/1/25).

Hasilnya, tiga pria diamankan dua sebagai pengedar dan seorang lagi sebagai mata-mata sekaligus pengawal bandar narkoba.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AN (27), HG (31), dan MS (30).

Salah satu tersangka, MS, berprofesi sebagai pengawal (body guard-red) bandar narkoba.

Saat penangkapan tersangka MS berusaha melawan petugas.

Baca Juga:   Sakit Hati, Pria Asal Kampar Bakar Rumah Mantan Mertua di Sergai

Sedangkan AN mengaku mendapatkan barang tersebut dari HG.

Dari nyayian AN, petugas melakukan pengembangan dan meringkus HG dari sebuah rumah.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 500 paket sabu siap edar dengan berat 67,24 gram, dan ganja seberat 48 gram.

Namun, ketika penangkapan, MS berusaha menghalang-halangi petugas dan memprovokasi warga.

Namum akhirnya MS diamankan. Bersama dua tersangka lainnya MS dibawa petugas untuk pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, peran MS melindungi bandar dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:   Lagi Disko di KTV, Oknum DPRD Labuhanbatu Ditangkap Polisi, Urine Positif Narkoba

“MS perannya menjaga bandar, mengawasi lingkungan sekitar dan memastikan transaksi narkoba. Selain itu, HG adalah bandar yang menerima barang dari seseorang (dalam penyelidikan), sementara AN bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pembeli dengan HG,” jelas Hadi, Jumat (17/1/2025).

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 515 paket sabu, satu bungkus ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kini, ketiga tersangka berada dalam tahanan Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *