Pembakar Deni Pratama Hingga Tewas Akhirnya Ditangkap di Bagan Batu

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) otak pelaku pembakaran Deni Pratama hingga tewas akhirnya kandas.

Pelaku Ernis Nababan (30) warga Jalan Pipit VII Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditangkap petugas di perkebunan sawit kawasan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

Kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Simamora dalam keterangan persnya di Mapolsek, Kamis (25/7/24).

Ia mengatakan penangkapan Ernis berawal saat pihaknya mendapat informasi pelaku bersembunyi di kawasan perkebunan sawit kawasan Bagan Batu.

“Setelah DPO disebar, kita mendapat informasi tempat persembunyiannya. Pada, Selasa (23/7) sekira pukul 18.00 WIB, saya dan anggota ke Bagan Batu dan tiba pada, Rabu (24/7) malam,” ujarnya.

Baca Juga:   Mahasiswa Cipayung Plus Demo Polrestabes Medan : Curanmor, Judi dan Narkoba Merajalela

Setibanya di lokasi lanjutnya, kita melakukan penyergapan di satu rumah dan membekuk pelaku.

Ketika ditanya, pelaku mengaku telah menyiramkan minyak bensin dan membakar tubuh korban.

“Lalu pelaku kita boyongnya ke Mako guna pemeriksaan,” pungkasnya sembari menambahkan jika tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.

Pelaku mengaku habis membakar korban, dia lari ke Amplas dan ikut jadi kernet angkot.

“Kemudian aku numpang bus ke Bagan Batu,” ungkapnya.

Pelaku mengatakan sudah 4 bulan berada di Bagan Batu bekerja sebagai buruh pabrik.

Baca Juga:   Lawan Petugas, Pelaku Pembakaran 'Pincang' Ditembak Polsek Percut Seituan

Sementara itu ayah kandung almarhum Deni Pratama, Ribut Hartono (54) saat diwawancarai mengaku merasa lega dan senang karena otak pelaku pembunuhan terhadap anaknya telah tertangkap.

Sebelumnya diberitakan, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni Pratama (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh 2 pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10) siang.

Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari.

Pada, Selasa (31/10) siang korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan saudara/adik kembarannya, Dani  (23) yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi pesawat menuju Medan.

Baca Juga:   Rekontruksi Pembakaran yang Menewaskan Sempurna Pasaribu Nyaris Ricuh

Belum lama ini personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni hingga tewas berinisial  Somardi Sinamo alias Leo (43) warga Jalan Pipit 11 Perumnas Mandala

Polsek Percut Sei Tuan akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas, di Mapolsek, Jumat (23/2) sekira pukul 10.30 WIB.

Terbukti bersalah turut serta melakukan pembakaran yang menyebabkan tewasnya Deni Pratama (23), Somardi Sinamo alias Leo hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara potong selama dalam tahanan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *