TajukRakyat.com,Tanjungbalai- J alias U (53), pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pelaku ditangkap di Jalan Logam Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (28/1/25) sekitar pukul 18.10 WIB.
“Personel awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Logam. Lalu personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin KBO, Ipda RB Situmorang dan Kanit II melakukan penyamaran,” kata AKBP Yon Edi Winara, Rabu (29/1/20255).
Saat polisi menyamar sebagai pembeli, pelaku yang tak sadar kemudian menyerahkan satu bungkus sabu-sabu seberat 1 gram.
Begitu barang bukti diterima polisi, pelaku langsung ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,06 gram; 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan total berat kotor 8,68 gram; 1 unit timbangan digital; 1 buah pipet yang diruncingkan; 1 buah dompet berwarna hitam; serta uang tunai Rp394.000.
Kapolres menambahkan terduga pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial KK (dalam lidik).
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.(*)