TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Emak-emak pengedar sabu berinisial LRR alias Bunda (55) pucat pasi saat digerebek polisi.
Ia ditangkap di sebuah rumah yang ada di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menerangkan, tersangka ditangkap pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, kata Syafrudin, penyidik Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menerima adanya informasi, tentang seorang wanita yang kerap mengedarkan narkoba.
Wanita tersebut sering dipanggil Bunda oleh sejumlah pengguna sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, penyidik yang dipimpin Iptu Ropensus Manik kemudian menyambangi lokasi peredaran narkoba, tempat tersangka biasa mengedarkan sabu.
Saat diamankan, Bunda tidak melawan.
“Barang bukti yang didapati petugas berupa satu paket sabu seberat 1,28 gram, serta satu unit ponsel merek Oppo warna emas,” kata Syafrudin, Selasa (19/11/2024).
Setelah penangkapan, tersangka Bunda kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu.
Dalam perkara ini, Bunda bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)