TajukRakyat.com,Patumbak, – Dua pelaku jambret hand phone (hp) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial H (45) warga Jalan Pertahanan Gg Rahayu Desa Patumbak Kampung Patumbak, dan E (40) warga Jalan Pertahanan Gg Puskesmas Desa Sigaragara Patumbak.
Korbanny Emil Salim (30) warga Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.
Kejadiannya Senin (10/3/25) malam. Sekitar pukul 19.00 wib korban duduk – duduk di depan rumahnya sambil bermain hand phone.
Diduga sudah diintai, dua pelaku melintas di depan korban sambil merampas hp dari tangan korban.
Mendapat perlakuan kasar tersebut, korban kontan berteriak jambret sambil mengejar pelaku.
Kedua pelaku kabur ke arah fly over jembatan sungai Asahan Medan Amplas.
Disaat bersamaan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan Patroli Satgas Anti Tawuran.
Tanpa menemukan kesulitan, atas bantuan warga kedua bandit kampung ini diamankan tanpa perlawanan.
Ketika dilakukan penggedahan, ditemukan HP Samsung Warna hitam dari tangan pelaku H.
Lantaran sudah ada barang bukti kedua pelaku diboyong ke Polsek Patumbak. Menyusul korban membuat laporan polisi.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago dalam keterangan tertulisnya via aplikasi whatsapp Rabu (12/3/25).(*)