TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan (Maret-Mei 2025).
Lokasi pemusnahan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Kamis (8/5/2025).
“Sebagai pertanggungjawaban yuridis, suatu fase dalam proses sistem peradilan pidana yang wajid dilakukan sebelum pelimpahan berkas dan tersangka tahap 2 dengan barang bukti. Nanti diuji oleh Labfor, semua dilakukan secara transparan,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat paparan, Kamis (8/5/25).
Kombes Pol Gidion merincikan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi atau dari dua pengungkapan.
“Total barang bukti yang dimusnahkan adalah berasal dari 2 laporan polisi yaitu tanggal 11 Maret 2025 penyitaan nya 18.219 butir ekstasi dan laporan polisi 21 Maret 2025 dengan barang bukti sabu 12 Kg dan ekstasi 811 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator.
“Selanjutnya dibuatkan Berita Acara dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (*)