TajukRakyat.com,Tanjungbalai- Seorang ayah tiri di Kota Tanjungbalai berinisial Z (50) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan tersangka itu dilakukan sudah berulangkali tanpa sepengetahuan sang istri berinisial N.
Terbongkarnya kasus pencabulan ini bermula pada Minggu (5/2/2023) kemarin.
Saksi J melihat pelaku Z tengah mencumbu putri tirinya tanpa menggunakan celana.
J kemudian melaporkan apa yang telah ia lihat pada N.
Mendengar penuturan J, N berang.
Ia kemudian menanyai putrinya.
Dengan polos, N mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa oleh ayah tirinya itu.
Sontak, pengakuan sang putri membuat N geram dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.
“Korban mengaku perbuatan keji ayah tirinya sudah berlangsung selama empat bulan terakhir,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo, Selasa (7/2/2023).
Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian menangkap Z di kediamannya.
Atas perbuatan biadabnya itu, Z pun bakal terancam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) tahun 2016 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(arch)