TajukRakyat.com,Medan,- Dua maling motor yang sempat melawan dan memukul polisi saat ditangkap berujung pincang ditembak bagian kakinya.
Adapun kedua maling tersebut diantaranya Erwinsyah (42) warga Jalan STM, Gang Syukur, dan David Darmawan (28) warga Jalan STM, Gang Persatuan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua pelaku sebelumnya mencuri motor Honda Vario 125 BK 4241 RAR milik korban bernama Imam Afifulloh.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, kedua pelaku beraksi pada 3 April 2025 kemarin.
Malam itu, korban memarkirkan motornya di ruang tamu di Mess Pemko Tebingtinggi Jalan Persatuan Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas.
Korban juga meletakkan handponenya di atas tempat tidur.
Sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati HP serta motornya sudah raib.
Berdasarkan rekaman CCTV, ternyata rumahnya sudah disatroni maling.
Korban pun melapor ke Polsek Patumbak.
Berbekal rekaman CCTV itu, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Namun sesaat kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku yang berusaha melarikan diri dengan tepat mengenai kaki sehingga kedua pelaku tersungkur ke tanah,” ujar Kompol Faidir Chaniago, Selasa (15/4/2025).
Mantan Kapolsek Medan Area ini mengatakan, bahwa kedua tersangka ini sebelumnya sudah pernah ditahan dalam kasus serupa. “Para pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Kompol Faidir yang juga mantan Kapolsek Pancurbatu tersebut.(roi)